Desa Brambang

Perayaan

Hari Bhayangkara

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Tamu 1 x 24 Jam Wajib Lapor RT / RW Setempat Kontak Penting (0321) 860382 - Polsek Diwek (0321) 854928 - Damkar Jombang (0321) 123 - PLN Jombang

Berita Desa

Komentar Terbaru

  1. Struktur Organisasi dan Tata Kerja
  2. Dasar Hukum.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Brambang Kecamatan Diwek berdasarkan Peraturan Desa Brambang, Tanggal 27 Januari 2017 Nomor : 2 Tahun 2017, tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA BRAMBANG

  1. Susunan Organisasi.

            Susunan Organisasi  Pemerintah Desa Brambang adalah sebagai berikut :

b.1. Kepala  Desa :

        Nama                  : NUR ROCHMAH, S.Psi

b.2.   Sekretaris Desa :

         Nama                 : DARTO

b.3.   Perangkat Desa

Sedangkan dalam pelaksanaan tugas, Kepala Desa Brambang   dibantu beberapa Perangkat Desa sesuai dengan kebutuhan, sebagai berikut :

b.3.1.   Staf Desa Bidang / Kasi Pemerintahan  :

            Nama                 :  PANJI PUTRA PRATAMA      

b.3.2.   Staf Desa Bidang / Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan :

            Nama                 :  SLAMET

b.3.3.   Staf Desa Bidang / Kaur Keuangan  :

            Nama                 :  SLAMET RIADI

b.3.4.   Staf Desa Bidang / Kaur Perencanaan  :

            Nama                 :  ABDUL MANAB, SE

b.3.5.   Staf Desa Bidang/Kaur Tata Usahan dan Umum :

            Nama                 :  ZAINUR RIDHO, SP

b.3.9.   Kepala Dusun  Brambang :

            Nama                 :  AGUS MIANTO

b.3.10. Kepala Dusun Legarang :

            Nama                 :  URIP ARIFIN

b.3.11. Kepala Dusun Pranggang :

            Nama                 :  SUGENG SANTOSO

  1. c. Data Personil.

Jumlah Personil sebanyak : 10 orang pegawai, dengan rincian :

1). Kepala Desa                     : 1 Orang

2). Sekretaris Desa                : 1 Orang

3). Kepala Dusun                   : 3 Orang

4). Perangkat Desa Lainnya : 5 Orang

5). Staf Desa Lainnya                        :  - Orang

  1. Tugas Pokok dan Fungsi :
  2. Tugas Pokok :

Kepala Desa dan Perangkat Desa, bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

  1. Fungsi :

Kepala Desa dan Perangkat Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

NUR RAHMA

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

DARTO

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

ABDUL MANAF

Tidak Ada di Kantor
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 100
Kemarin : 140
Total Pengunjung : 10.435
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.39
Browser : Mozilla 5.0
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 100
Kemarin : 140
Total Pengunjung : 10.435
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.39
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

NUR RAHMA

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

DARTO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

ABDUL MANAF

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor