| RENCANA DAN STRATEGI (RENSTRA) PEMBANGUNAN DESA |
| TAHUN 2020 S/D 2025 |
| |
|
|
|
| DESA |
: Brambang |
|
|
| KECAMATAN |
: Diwek |
|
|
| KABUPATEN |
: Jombang |
|
|
| PROPINSI |
: Jawa Timur |
|
|
| |
|
|
|
| VISI |
MISI |
TUJUAN |
SASARAN |
| |
| Bekerja Melayani Masyarakat Desa Brambang Demi Tercapainya Masyarakat Desa Brambang Yang Maju, Mandiri, Sehat dan Sejahtera |
1. Melanjutkan dan mengembangkan program-program yang telah dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa Brambang periode lalu sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMDes Desa Brambangguna mewujudkan pembangunan yang adil dan merata |
Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang sudah terprogram oleh Pemdes Brambang periode lalu. |
Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana saluran air dan jembatan serta jalan |
| Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana lapangan desa. |
| 2. Bekerja bersama Perangkat Desa Brambang untuk mengoptimalkan kinerja secara maksimal, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, demi tercapainya pelayanan yang baik bagi masyarakat. |
Meningkatkan pelayanan bidang pemerintahan kepada masyarakat |
Meningkatnya penataan administrasi kependudukan |
| Dalam perencanaan pembangunan desa di berbagai aspek dengan mempertimbangkan kesetaraan gender. |
| 3. Mewujudkan Pemerintahan Desa yang transparan dan akuntabel, tidak menyalahiundang-undang atau peraturan yang berlaku, bertanggung jawab dalam melayani masyarakat. |
Meningkatkan iklim transparansi dan rasa keadilan serta ketertiban masyarakat. |
Meningkatnya layanan informasi dan komunikasi |
| Meningkatnya kepatuhan semua pihak terhadap tegaknya hukum yang berlaku |
| Meningkatnya kepercayaan dan penghormatan publik kepada aparat dan lembaga penegak hukum |
| 4. Meningkatkan Sumber Daya Manusia agar dapat memanfaatkan sumber daya yang ada, seta memfungsikan kembali sarana/prasarana lapangan Desa Brambang sebagai sarana olahraga dan tempat wahana hiburan rakyat Desa Brambang demi mencapai kesejahteraan masyarakat dan mengajak masyarakat untuk aktif dalam organisasi-organisasi yang ada di Desa Brambang dan diharapkan dengan adanya program tersebut masyarakat yang bersifat membangun semangat gotong royong akan tumbuh subur dan terjalin kebersamaan yang kuat. |
Meningkatkan kerjasama masyarakat, partisipasi dan peran aktif pemuda di berbagai bidang |
Meningkatnya revitalisasi organisasi kepemudaan |
| Meningkatnya penguasaan tenologi, jiwa kewirausahaan dan kreativitas masyarakat. |
| 5. Melaksanakan koordinasi antar mitra kerja bersama dengan BPD, dan akan selalu bekerjasama dan bermusyawarah dalam membuat keputusan-keputusan tentang program kerja maupun prioritas pelaksanaan program kerja dalam menjalankan peraturan-peraturan desa yang harus dibuat dan dilaksanakan. |
Peningkatan koordinasi dan kapasitas pemerintah desa dan lembaga desa |
Memelihara dan meningkatkan koordinasi / kerjasama anatr lembaga desa sehingga jalannya pemerintahan desa lebih terkontrol |
| 6. Menyelesaikan permasalahan pertanahan tentang status kepemilikan lahan (sertifikat) melalui program pemerintah yang dikenal dengan PRONA PTSL (Proyek Operasi Nasional Agraria Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus dan berkesinambungan untuk bisa dinikmati masyarakat Desa Brambang secara adil. |
Membantu percepatan proses sertifikat kepada masyarakat |
Seluruh warga masyarakat Brambang yang lahan/tanah hak miliknya belum bersertifikat |
| |
7. Meningkatkan kapasitas kelembagaan yang ada di Desa, mengajak kepada semua lembaga yang ada di desa seperti LPMD, BUMDESA, PKK, Majelis Ulama, Karang Taruna, Gapoktan dan PAUD, serta lembaga lainnya dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk berperan aktif dalam kegiatan pembangunan serta dalam pemahaman bahwa semua elemen masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam proses kegiatan pembangunan di segala bidang. |
Mengaktifkan kembali kapasitas kelembagaan yang ada di desa dalam kegiatan pembangunan disegala bidang |
Seluruh lembaga yang ada di Desa |
| |
8. Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, mendorong masyarakat untuk melaksanakan pola hidup sehat dan mengoptimalkan serta melakukan pendampingan peran kader posyandu bagi balita dan lansia agar tercapai kesehatan masyarakat yang sehat lahir batin dan melakukan upaya kerjasama dengan pihak-pihak terkait lainnya. |
Meningkatkan derajat kesehatan dan gizi masyarakat. |
Menerunnya prevalensi kekurangan gizi pada anak balita dan lansia. |
| |
9. Menciptakan kondisi masyarakat Desa Brambang yang aman, tertib, guyub dan rukun dalam kehidupan masyarakat. |
Meningkatkan keamanan/ketertiban lingkungan dan terwujudnya masyarakat dalam kehidupan aman dan rukun |
Menciptakan aparatur pemerintahan yang bersih |
| |
10. Melaksanakan kegiatan pembangunan yang jujur, baik dan transparansi serta dapat dipertanggung jawabkan, artinya kami akan melibatkan seluruh masyarakat dan lembaga masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan dalam seluruh kegiatan pembangunan, baik fisik maupun no fisik. |
Meningkatkan pelaksanaan pembangunan desa yang jujur, baik dan transparan serta bertanggung jawab |
Seluruh masyarakat dan lembaga masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi serta pengawasan dalam seluruh kegiatan pembangunan. |
| |
11. Melakukan pelayanan terpadu satu pintu nyaman dan sinergis, artinya kami akan berupaya memberikan pelayanan publik dengan rasa nyaman dalam hal ini masyarakat tidak perlu segan untuk memberikan masukan, ide, solusi demi tercapainya pembangunan desa ke arah yang lebih maju dan lebih baik. |
Meningkatkan kapasitas pemenintahan desa dari aspek kelembagaan, sumber daya manusia dalam rangka pelayanan publik yang prima |
Presentase tingkat pendidikan aparat |
| Presentase jumlah aparat yang mengikuti pendidikan dan pelatihan |
| Presentase tingkat pelanggaran disiplin pegawai |
| Meningkatnya kemudahan publik dalam pelayanan administrasi dan informasi kebijkan publik |
| Tersusunnya revisi regulasi tentang keterbukaan informasi publik (bansos) |
| Presentase satuan kerja perangkat yang memiliki dan menerapkan standar pelayanan minimal. |
| Penanganan komplain masyarakat terhadap pelayanan publik. |
| Tertib administrasi kependudukan (diberlakukan NIK) |
| Penyusunan struktur organisasi tata kerja pemerintah Desa Brambang |
| |
|
|
|
| |
Desa Brambang, 5 Pebruari 2020 |
| |
|
|
|
| |
Kepala Desa Brambang |
|
Ketua BPD Desa Brambang |
| |
|
|
|
| |
|
|
|
| |
|
|
|
| |
NUR ROCHMAH, S.Psi |
|
IMAM GHOZALI, SH |
| |
|
|
|