- Struktur Organisasi dan Tata Kerja
- Dasar Hukum.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Brambang Kecamatan Diwek berdasarkan Peraturan Desa Brambang, Tanggal 27 Januari 2017 Nomor : 2 Tahun 2017, tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA BRAMBANG
- Susunan Organisasi.
Susunan Organisasi Pemerintah Desa Brambang adalah sebagai berikut :
b.1. Kepala Desa :
Nama : NUR ROCHMAH, S.Psi
b.2. Sekretaris Desa :
Nama : DARTO
b.3. Perangkat Desa
Sedangkan dalam pelaksanaan tugas, Kepala Desa Brambang dibantu beberapa Perangkat Desa sesuai dengan kebutuhan, sebagai berikut :
b.3.1. Staf Desa Bidang / Kasi Pemerintahan :
Nama : PANJI PUTRA PRATAMA
b.3.2. Staf Desa Bidang / Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan :
Nama : SLAMET
b.3.3. Staf Desa Bidang / Kaur Keuangan :
Nama : SLAMET RIADI
b.3.4. Staf Desa Bidang / Kaur Perencanaan :
Nama : ABDUL MANAB, SE
b.3.5. Staf Desa Bidang/Kaur Tata Usahan dan Umum :
Nama : ZAINUR RIDHO, SP
b.3.9. Kepala Dusun Brambang :
Nama : AGUS MIANTO
b.3.10. Kepala Dusun Legarang :
Nama : URIP ARIFIN
b.3.11. Kepala Dusun Pranggang :
Nama : SUGENG SANTOSO
- c. Data Personil.
Jumlah Personil sebanyak : 10 orang pegawai, dengan rincian :
1). Kepala Desa : 1 Orang
2). Sekretaris Desa : 1 Orang
3). Kepala Dusun : 3 Orang
4). Perangkat Desa Lainnya : 5 Orang
5). Staf Desa Lainnya : - Orang
- Tugas Pokok dan Fungsi :
- Tugas Pokok :
Kepala Desa dan Perangkat Desa, bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Fungsi :
Kepala Desa dan Perangkat Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.